STIE Syariah Bengkalis Usulkan BUMDes Syariah Ke Tingkat Nasional

dibaca: 1989 kali
Oleh: Editor Ekonomi | Minggu, 19 Desember 2021 - 14:32:16 WIB

STIE Syariah Bengkalis Usulkan BUMDes Syariah Ke Tingkat Nasional

Foto : Ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak bersama Tim Kajian BUMDes Syariah di Kantor Kementerian Desa daerah Tertinggal Republik Indonesia di Jakarta

BENGKALISINFO.COM, - Perkembangan badan usaha milik desa (BUMDes ) berbasis Syariah saat ini sudah mulai diperhatikan oleh banyak kalangan terutama dari Pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Riau.

 

Seperti diketahui bahwa, BUMDes syariah tidak hanya sebagai lembaga yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari berbagai sektor yang ada didesa, akan tetapi bumdes juga sebagai wadah yang dapat meningkatkan taraf hidup seluruh pengurus dan masyarakat.

 

Untuk menjamin keberlangsungan Bumdes syariah ini agar tetap maju dan berkembang pesat di berbagai daerah, STIE Syariah Bengkalis bersama tim kajian BUMDes Syariah melakukan audiensi terkait permohonan kerjasama dari direktorat jenderal pengembangan ekonomi dan investasi desa daerah tertinggal dan transmigrasi.

 

Kepada wartawan, ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak mengungkapkan bahwa, audiensi berlangsung diruang kantor kementerian desa daerah tertinggal dan transmigrasi gedung B lantai 3.

 

"Audiensi dipimpin langsung oleh kepala subbagian pengembangan ekonomi dan investasi desa daerah tertinggal dan transmigrasi Septyarni Khusnul Khatimah dan juga koordinator fasilitator pengembangan ekonomi masyarakat Ahmad Rabu," ungkap Khodijah Ishak Senin (06/12/2021).

 

Sementara itu, Septyarni Khusnul Khatimah selaku kepala subbagian kementerian desa mengatakan setiap desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, karena hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa setempat.

 

Menurutnya, BUMDes tidak hanya sebagai lembaga yang berorientasi pada keuntungan keuangan saja, tapi juga dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bumdes harus memiliki badan hukum.

 

"Maka pada kesempatan ini kita dari kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menargetkan sekitar tujuh ribu Bumdesa yang mendapatkan izin," ucapnya.

 

Ia juga menambahkan, sesungguhnya pembangunan di desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan pangan, dan penyediaan sarana dan prasarana pembangunan di desa.

 

"BUMDes juga dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan kegotongroyongan," tutup nya

 

Hadir dalam acara audiensi antara lain, tim kajian dari STIE Syariah Bengkalis Dr. Afandi Mahfud, Dr. Zulhendri. Septyarni Khusnul khatimah selaku kepala subbagian pengembangan ekonomi dan investasi kementerian desa dan daerah tertinggal, Ahmad Rabu selaku koordinator dan fasilitator pengembangan ekonomi masyarakat.**

 

Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook