Tipu Warga Rupat Rp. 700 Juta, HRU Jaksa Gadungan di Ciduk Satreskrim Polres Bengkalis
dibaca: 2959 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas UPPB di Bengkalis, Dinas Perkebunan Gelar Studi Banding Ke Kuansing
- Dosen TI Polbeng Jadi Narsum Sosialiasi Desa Digital di Desa Meskom
- Tingkatkan Kualitas Petani, Dinas Perkebunan Bengkalis Gelar Pelatihan Teknik Pengolahan Sagu
- Bupati Persentasi di Hadapan Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
- Tingkatkan Kinerja BPD, Mires Bengkalis Taja Pelatihan Bimtek BPD Se - Kecamatan Bantan
- Proses PPL Selesai, Mahasiswa STAIN Bangga Dengan Kejari Bengkalis
BENGKALISINFO.COM, - Oknum Jaksa Gadungan tinggal di Pulau Rupat Bengkalis yang sempat viral ditangkap pihak tim Reskrim Polres Bengkalis bersama tim Kasi Intel Kajati Bengkalis awal bulan lalu. Dari pendalaman Reskrim polres Bengkalis Oknum Jaksa Gadungan HRU (46) selain pemalsuan, mempersunting warga Rupat menjadi istri (kawin siri) juga melakukan penipuan.ke warga Rupat mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan" Setelah penangkapan oknum jaksa gadungan HRS. Tim kami mendapatkan laporan dari warga Rupat yang menjadi korban yang kasus penipuan (pasal 378) KUHPidana dijanjikan bisa mengurus kasus narkoba dari tingkat Kasasi ke MA dan telah memberikan uang Rp. 700 juta atas kasus tersebut pihak kami masih dalam penyidikan," kata AKP Meki Wahyudi yang didampingi Kasi Intel Kajari Bengkalis Isnan dan Kabag Humas Iptu Edwi Sunadi Pres Rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.Kamis.(09/12).
Informasi awal dari personil Polsek Rupat dan koordinasi dengan Kajari Bengkalis. Pada saat penangkapan kami membeckup tim intelijen kejaksaan negeri Bengkalis pada hari Selasa.(30/11). di Desa pangkalan nyiri jalan pelajar kecamatan Rupat.
" Tersangka HRU (46) merupakan residivis kasus 378 (penipuan) sebanyak 2 kali dari PN Medan dan tersangka melakukan penipuan berawal ke seorang warga Rupat mengaku jaksa tindak pidana khusus Kejagung RI memperdaya warga Rupat dari media sosial (Facebook) yang sudah menjadi istrinya (Lisliaini) dan di bulan April mulai menetap di Rupat," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Barang bukti yang disita dari tersangka HRS ada 14 item ( Baju Dinas Kejaksaan, Seprangkat pangkat dan tanda jasa, amplop kop surat, stempel kejaksaan RI.
" Selain tanda nama juga kami mendapatkan ada dua roda empat Jenis Fortuner dan Daihatsu Ayla ini dalam penyidikan karena STNK dan Nomor rangka tidak sama alias bodong," ujar AKP Meki Wahyudi.
Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang warga mengaku sebagai sebagai seorang jaksa. Pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut bernama HBU (46) kelahiran Yogyakarta, 20-05-1975.
Pelaku diketahui beralamat Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, dengan pekerjaan wiraswasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH mengatakan," HBU mengaku jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara." kata Kajari Bengkalis, melalui keterangan tertulis. Senin.(30/11).
Selanjutnya, sekira pada bulan april 2021 oknum jaksa gadungan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
" Dari bulan april 2021 oknum jaksa gadungan ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja." terang Rahkmat Budiman.
HBU mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online.
" HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat." tegas Kajari Bengkalis.(Rls)**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

