Wow! Transaksi 27 Kilo Sabu dan 19 Ribu Ekstasi di Depan Kantor DPRD Bengkalis Digagalkan Polisi
dibaca: 7874 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Ketua Komisi II Berang, Sejumlah Kepala OPD Kab. Bengkalis Absen Saat Hearing
- Kementrian PUPR Sambangi Pemkab Bengkalis
- Didampingi Istri, Bupati Amril Launching Program BPNT
- Kasmarni Amril Jadi Wanita Pertama Maju di Pilkada Bengkalis
- DPD KNPI Bengkalis Siap Sukseskan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2019
- Polbeng Beri Pembekalan dan Pelatihan TTG Bagi Kader Posyantek Desa Senggoro Bengkalis
BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis melalui Satuan Narkoba telah berhasil mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu - sabu dan pil ektasi di Bengkalis pada Sabtu Malam (12/10/19). Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan saat jumpa pers di halaman Kantor Polres Bengkalis Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Bengkalis “Awal dari penangkapan tersebut Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jenis sabu dan obat-obatan terlarang, sehingga tim melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar bahwa transaksi tersebut ada. Sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan pukul 21.00 WIB di pelabuhan roro Air Putih Kecamatan Bengkalis” ujar Sigit.
Dari hasil penangkapan tersebut diperoleh informasi bahwa seorang tersangka berinisial A dihubungi oleh seseorang berinisial C yang berada di Pulau Bengkalis, kemudian pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai supir travel datang ke Bengkalis dengan maksud untuk menjemput barang haram tersebut.
Infonya, kedua tersangka bertemu di depan Kantor DPRD Bengkalis Jalan Antara Bengkalis untuk transaksi barang haram tersebut sebanyak tiga tas besar dengan 28 paket sabu-sabu dan pil ektasi, barang bukti sabu yang ditemukan dengan berat bersih 27.1 kg dan pil ektasi 19.463 butir yang akan dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan Polisi.
“Kemudian terhadap pelaku berinisial A dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati" Kata Kapolres Kepada awak Media bengkalisinfo.com.**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

