Cegah Kebakaran, Sertu Uuk Sudarijanto Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Akan Dikenai Sanksi

dibaca: 1507 kali
Oleh: Editor Umum | Sabtu, 20 November 2021 - 12:57:21 WIB

Cegah Kebakaran, Sertu Uuk Sudarijanto Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Akan Dikenai Sanksi

BENGKALISINFO.COM - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kampung maredan Kecamatan tualang, Babinsa Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto menyebutkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana dipenjara paling lama 10 tahun.

 

"Iya, kalau terbukti membakar maka akan dipenjara, kita tidak ingin masyarakat dipenjara, maka kita lakukan sosialisasi Karhutla agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi," kata Sertu Uuk Sudarijanto kepada wartawan Bengkalisinfo.co. Selasa (20/11/2021).

 

Dijelaskannya, dampak dari Karhutla cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara.

 

"Kan masih ada cara lain buka lahan, bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain.Bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingat dia.

 

Apabila terjadi kebakaran, lanjut dia, petugas akan kesulitan melakukan pemadaman api, karena lokasi gambut dan petugas kesulitan dapat air. Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan bakar hutan dan lahan.

 

Pendapat dari masyarakat dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa, dan masyarakat Sangat membantu memberi pemahaman

 

"Masyarakat kampung maredan berjanji akan membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan, mereka bersedia berperan aktif mengawasi Karhutla di Kampungnya itu," tandasnya.


Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook