Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Taja Sosialisasi UU Cipta Kerja di Sektor Perkebunan
dibaca: 2285 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Putus Covid 19, Sertu Khairul Bakti Giat Lakukan Prokes Di Desa Belading
- Situasi Cuaca Ektrim, Serda Korenus Unawekla Kembali Gelar Patroli Karlahut
- Antisipasi Penularan Virus, Serma Sutrisno Gelar Patroli Prokes di Pasar Sartika Duri
- Program Nasional Peremajaan Sawit di Kab. Bengkalis Sangat Berdampak Pada Perekonomian Masyarakat
- Wujudkan Program Penghijauan, Bupati Kasmarni Ajak Warga Tanam Pohon Di Lingkungan Pelabuhan BSSR
- Antisipasi Terjadinya Kebakaran, Babinsa Desa Jati Baru Serda Ade SM Giat Lakukan Patroli
BENGKALISINFO.COM, - Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Bengkalis, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis melalui kepala Bidang Perlindungan perkebunan akan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan disektor perkebunan. Rabu (17/11/2021), pagi pukul.8.30 WIB.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut akan diselenggarakan pada hari Kamis 18/11/2021, di hotel surya jalan jenderal Sudirman Kecamatan Bathin Solapan. Sasaran dari kegiatan itu bagi pelaku usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
Rafiani selaku kepala bidang perlindungan perkebunan Kabupaten Bengkalis mengungkapkan bahwa, sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini lebih mengarah kepada sektor perkebunan. Dimana didalam undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian terkait kebijakan serta ketentuan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Rani sapaan akrab juga menjelaskan bahwa perusahaan yang menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi itu berjumlah 23 perusahaan diantaranya, PT. Marita Makmur Jaya, PT. Adei Plantation dan industri, PT. Darmali jaya lestari, PT. Intan sejati andalas, PT. Meskom agro sarimas, PT. Murini Sam Sam, PT. Murini wood indah industri, PT. Mustika agung sawit sejahtera, PT. Pelita agung agri industri, PT. Permata citra ranggau, PT. Primata Riau, PT. Sawit anugrah sejahtera, PT. Sawit inti prima sejahtera, PT. Sawit rupat sejahtera, PT. Sebanga multi sawit, PT. Semunai sawit perkasa, PT. Sinar inti sawit, PT. Surya dumai agrindo, PT. Tumpuan, PT. Sumber mutiara indah perdana, PT. Sinar sawit sejahtera, PT. Sri ulena ersada karina, PT. Sumber mas mutiara agro.
Selain pihak perusahaan sebagai peserta, tambah Rani lagi, kegiatan sosialisasi ini juga turut mengundang seluruh camat yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan harapan agar pihak Kecamatan dapat memberikan informasi kepada pihak perusahaan terkait dengan tanggung jawab perusahaan dalam mengembangkan wilayah perkebunan.
Sementara itu, Kadis perkebunan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir juga menambahkan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sangat diperlukan sekali karena undangan - undang cipta kerja ini selain sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan dan ketentuan di sektor perkebunan, tapi juga sebagai upaya Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis khususnya dinas perkebunan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada pelaku usaha atau pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Harapan Azmir untuk kedepannya bahwa, dengan disosialisasikan aturan peraturan perundang-undangan terutama UU Cipta Kerja ini sebagai payung hukum yang dapat merubah wajah pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

