Tim Pengacara Bupati Bengkalis Akan Tempuh Jalur Hukum Tidak Terima Dengan Pemberitaan Berbau Fitnah

dibaca: 3489 kali
Oleh: Admin Hukrim | Minggu, 14 Oktober 2018 - 10:23:24 WIB

Tim Pengacara Bupati Bengkalis Akan Tempuh Jalur Hukum Tidak Terima Dengan Pemberitaan Berbau Fitnah

PEKANBARU - Tim Pengacara Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang terdiri dari Iwandi SH MH, Asep Ruhiyat SH MH, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom Hutahaean SH, Adi Murphi Malau SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Tairan SH, Herbet Abraham P SH, Fery Adi Pransista SH dan Faizil Adha SH akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan yang di duga kuat sengaja menebar fitnah dan memutar balikkan fakta yang di terbitkan oleh Media BN pada Senin ( 08/10/2018 ) kemarin.

Juru bicara tim kuasa hukum saksi pelapor, Patar Pengasian SH mengatakan jika klien nya sangat tersinggung dan marah dengan pemberitaan Media online BN yang menampilkan berita ' Bupati Bengkalis Akui Seluruh Anggota DPRD Terlibat Bansos' yang nyata-nyata saksi pelapor tidak ada menyebut hal tersebut.

'Kami kuasa hukumnya hadir semua mendampingi beliau saat sidang ke 13 kasus ITE itu. Teman-teman lain juga ada, namun tidak ada yang mendengar jika ungkapan itu keluar dari mulut klien kita,' ujar Patar.

Bahkan lanjut Patar, saksi pelapor juga tegas membantah pernah mengeluarkan statemen itu di ruang sidang PN Pekanbaru pada Senin (08/10/2018) kemarin itu.

Untuk itu, saksi pelapor melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan yang jauh dari fakta ini. Pihaknya juga akan segera melakukan persiapan untuk upaya hukum ini.

Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh informasi tidak benar yang berbau fitnah yang di beritakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang hadir di persidangan pasti akan tahu kebenarannya, apakah saksi pelapor ada menyebutkan kata-kata itu atau tidak.

' Segera kita lakukan upaya hukumnya. Ini memang sudah tidak benar. Tidak ada klien kita berkata seperti itu di pengadilan. Upaya yang mereka lakukan di duga untuk mengadu domba satu sama lainnya dan membuat kegaduhan diantara masyarakat bengkalis. Jadi upaya-upaya seperti ini tidak bisa di diamkan ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku,' pungkas patar. 

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook