Pemkab Bengkalis Akan Anggarkan Alat Cetak E-KTP
dibaca: 4753 kaliBerita Sebelumnya
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
- Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj Kepala Desa
Berita Terkait
- Bupati Bengkalis Angkat Bicara Tanggapi Isu Hangat di Mandau
- Impresif di Qatar, Rossi Masih "Minder"
- Polbeng Buka D3 Perminyakan di Kota Duri
- LSP Polbeng Sertifikasi 71 Mahasiswa Listrik
- BAZNAS Bengkalis Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah di Kampus AKN Bengkalis
- Bustami HY Buka Rapat TPID Kab. Bengkalis
DURI – Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengganggarkan alat cetak e-KTP bagi untuk memudahkan pelayanan pembuatan e-KTP bagi masyarakat di empat kecamatan, Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta masyarakat di empat kecamatan agar bersabar jika selama ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masih dilaksanakan di Bengkalis. Hal tersebut disebabkan alat cetak KTP Elektronik atau e KTP yang merupakan bantuan dari pusat berada di Bengkalis,
“Kedepan kita akan menganggarkan alat cetak e KTP khusus untuk di Uptd Mandau dan Pinggir,” demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat launching Bansos Rastra 2018 di halaman Kantor Camat Duri, Senin 5 Maret 2018.
Amril mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Untuk mempercepat pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan, dengan maka ada pendelegasian wewenang kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPT selanjutnya bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pidah.
Amril berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat pertengahan Maret ini sambil menunggu Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati mengenai teknis pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di UPTD. Maka pelayanan admistrasi kependudukan dan pencatatan sipil akan bisa terlaksana secepatnya.
“Kami instruksikan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bergerak cepat,” ungkapnya. #DISKOMINFOTIK
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

