Soroti Pengelolaan Deviden Rp. 8,44 Miliar dan Hak 2.,535 Anggota
dibaca: 64 kaliBerita Sebelumnya
- IAIN Datuk Laksamana Bengkalis Terpilih Jadi Pasukan Hijau Polda Riau siap Basmi Karhutla
- Jelang Musda, PKB Bengkalis Soliditas Pengurus
- Semarak Idulfitri, Turnamen Tenis Halal Bi Halal Cup 2026 Pererat Kebersamaan
- Semarak Idulfitri, Turnamen Tenis Halal Bi Halal Cup 2026 Pererat Kebersamaan
Berita Terkait
- Anggota Koperasi KUB Desak Transparansi Pengelolaan Dana Dividen Rp. 8,44 Miliar
- MPM Politeknik Negeri Bengkalis, Gelar Seminar Legislatif dan Workshop Kepemiluan
- Seluruh Perangkat Desa Pambang Pesisir Lulus Tes Urine
- Kepengurusan SEMA IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Periode 2026/2027 Resmi Dilantik
- Luruskan Hoak Pocong yang Resahkan Warga
- Masjid Almuslihun Tegal Sari Jadi Pelaksanaan Qurban Terbanyak di Kecamatan Bengkalis Tahun 2026
BENGKALIS, – Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB), M. Dhava Fadillah Ary Saputra, S.Sos, mendesak pengurus koperasi untuk segera membuka laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan koperasi periode 2019–2024. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga marwah koperasi, menegakkan transparansi, serta melindungi hak 2.535 anggota KUB. Senin (8/6)
Dhava yang juga menjabat sebagai Ketua Himakebal 2024–2025 dan Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini bukan konflik pribadi maupun pertentangan kelompok, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, selama periode kepengurusan 2019–2024, anggota koperasi tidak pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus secara terbuka sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola koperasi. Padahal, pada periode tersebut Koperasi KUB diketahui menerima dividen dari penyertaan saham pada PT Bukit Batu Hutani Alam dengan nilai mencapai sekitar Rp8,44 miliar.
Anggota hingga hari ini belum memperoleh laporan resmi terkait penerimaan, penggunaan, pengelolaan maupun saldo dana dividen tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar dari anggota koperasi," ujar Dhava.
Selain dana dividen, Dhava juga menyoroti pengelolaan dana tanaman kehidupan masyarakat yang selama ini dikelola melalui koperasi dan dinilai belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota.
Pertanyakan Pelaksanaan RAT
Tidak hanya itu, Dhava mengaku pihaknya turut mencermati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada beberapa tahun terakhir yang hingga kini masih menjadi pertanyaan di kalangan anggota. Ia menilai apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Meski demikian, Dhava menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan PT Bukit Batu Hutani Alam. Menurutnya, perusahaan tersebut selama ini merupakan mitra strategis masyarakat melalui Koperasi KUB dan telah menjalankan kewajibannya kepada pemegang saham sesuai mekanisme yang berlaku.
"Persoalan yang kami suarakan bukan mengenai perusahaan, tetapi murni terkait pertanggungjawaban internal koperasi kepada anggota," tegasnya.
Enam Tuntutan Anggota Koperasi
Dalam pernyataan sikapnya, Dhava menyampaikan enam tuntutan kepada pengurus koperasi.
Pertama, meminta pengurus segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban periode 2019–2024, termasuk laporan penerimaan dan penggunaan dana dividen serta dana tanaman kehidupan masyarakat.
Kedua, mendorong pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa dalam waktu sesegera mungkin guna menjelaskan berbagai persoalan yang berkembang dan memulihkan kepercayaan anggota.
Ketiga, mendukung dilakukannya audit kepatuhan terhadap tata kelola koperasi selama periode 2019–2024 serta audit investigatif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan.
Keempat, meminta penundaan keterlibatan perwakilan koperasi dalam pengambilan keputusan strategis pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 hingga persoalan akuntabilitas pengurus diselesaikan.
Kelima, mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan tanpa mengabaikan hak anggota untuk memperoleh informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Keenam, menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara organisasi tidak mendapatkan respons yang memadai, termasuk meminta pemeriksaan kepada instansi pembina koperasi, audit independen, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga Amanah Ribuan Anggota
Dhava menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan untuk mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan demi menjaga amanah ribuan anggota dan memastikan seluruh dana yang berasal dari hak masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, jujur, dan bermartabat.
Koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang bebas dari kritik, tetapi koperasi yang berani mempertanggungjawabkan amanah yang dipercayakan kepadanya," pungkasnya.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

