Perkara Ditangani Pengadilan Negeri Bengkalis 579 Perkara, Meranti 149 Perkara
dibaca: 2419 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Bupati Bengkalis Amril Mukminin Serahkan Perpanjangan SK Kepada 291 Pendamping Desa
- KPU Bengkalis Gelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
- Bawaslu Bengkalis Gelar Rakor Bersama Stakeholder Bahas Pilkda 2020
- PKBM Albantani Kecamatan Bantan Taja Workshop Kurikulum 2013
- Bupati Amril Resmi Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas
- Konsultasi Terkait Perda Tenaga Kerja DPRD Padang Lawas Kunker Ke DPRD Bengkalis
BENGKALIS -Pengadilan Negeri Bengkalis memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2019. Dalam kurun waktu itu, Pengadilan Bengkalis menangani 728 perkara tindak pidana umum.
Ratusan perkara tersebut merupakan perkara yang masuk dua wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. Diantaranya, Bengkalis berjumlah 579 perkara dan dari Kepulauan Meranti (Selat Panjang) berjumlah 149 perkara.
Kemudian, menurut pemaparan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H dari jumlah tersebut perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkotika mencapai 411 perkara, disusul pencurian 116 perkara, selanjutnya perlindungan anak 40 perkara, disusul penganiayaan dengan 25 perkara dan pidana lalu lintas ditangani sebanyak 15 perkara.
"Selama tahun 2019, jumlah perkara yang kami tangani khusus untuk pidana umum 728 perkara dari Bengkalis dan Kepulauan Meranti, tertinggi perkara narkotika," ungkapnya didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, para hakim, Zia Ul Jannah, S.H, Wimmi D. Simarmata, S.H, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, Annisa Sitawati, S.H, Mohd. Rizky Musmar, S.H, dan sejumlah jajaran saat jumpa pers, Selasa (14/1/2020).
Pengadilan kata Rudi, kurun waktu 2019 menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga tersangka. Dua di Bengkalis dalam kasus narkotika dan satu di Selat Panjang kasus pembunuhan.
Kemudian, untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.
Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.
Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.
Lalu, gugatan sederhana masuk 46 perkara putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court ada 12 perkara.
Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).
"Dan untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019 dan alhamdulillah di awal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya tunggakan bukan berarti tidak dikerjakan, akan tetapi perkara yang belum selesai disidangkan pada 2019 dan masih berlanjut di 2020 ini, karena masuk perkaranya ke PN di akhir tahun 2019,"pungkasnya.**
Penyunting : Supian
Print Berita
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

