Tak Selesai di Dewan Pers, Berita Menyangkut Masalah Pidana Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

dibaca: 204745 kali
Oleh: Admin Hukrim | Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:40:26 WIB

Tak Selesai di Dewan Pers, Berita Menyangkut Masalah Pidana Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

PEKANBARU - Saksi Ahli dari Dewan Pers tegaskan pemberitaan yang merugikan pihak lain atau melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) diselesaikan melalui Dewan Pers. Jika tidak selesai, dan pemberitaan tersebut menyangkut masalah pidana, maka bisa dibawa ke ranah hukum.

'Ada keputusan Dewan Pers mewajibkan peryataan maaf pada pelapor dan masyarakat, diterbitkan di media bersangkutan. Kalau hal ini tidak dilakukan maka dapat dibawa ke ranah hukum,' kata saksi ahli dari Dewan Pers, Heru Jahjo Soewardojo dalam sidang lanjutan terdakwa Toro yang didakwa undang-undang ITE pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/10/2018).

Menurut Heru dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Selain SH serta JPU Syafril SH, hak jawab dan permintaan maaf pada pengadu dan masyarakat harus dilakukan secara berulang dan dimuat media yang bersangkutan. Herut Jahjo Soewardojo  pada kesempatan ini, lebih menegaskan pelanggaran Kode Etik Jurnalis (KEJ) sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers Tahun 2016.

Dalam pemaparannya, disebut jurnalis merupakan memiliki karya tulis, dan Profesi wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada prisipnya setiap berita harus melalui Verifikasi, dan mengenai pemberitaan yang negatif atau menyudutkan seseorang, maka hrus memberikan ruangan konfirmasi pada yang bersangkutan.

Konfirmasi dapat tertunda bila suatu pemberitaan yang menyangkut umum dan urgent, namun tetap memberikan ruang konfirmasi pada bersangkutan. "Tidak serta merta langsung dapat diberitakan, bila hal ini tidak dilakukan, akan timbul persoalan baru dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebu," tegas saksi ahli ini lagi.

Bila terjadi keberatan pada nara sumber atau yang diberitakan, dapat mengajukan hak jawab pada Dewan Pers. Sesuai ketentuan tenggang waktu 7x24 jam, dan tidak dibenarkan memberitakan oknum yang sama dan topik pemberitaan yang sama masa tenggang waktu tersebut.

Kaluu wartawan dengan LSM bekerjasama soal pemberitaan, maka ini ada konflik kepentingan. 'Orang yang punya kepentingan, Dewan Pers tak akan menangani masalah ini.
Dewan Pers sudah jelas tak akan menangani pemberitaan yang konflik kepentingan karena hal ini sudah melangggar KEJ. 

Pada sidang ke 18 ini, salah seorang pengacara Toro Laia terlihat kurang menguasai topik persidangan, sehingga berkali-kali diingatkan Ketua Hakim agar pertanyaan tidak masuk dalam BAP. (rpz/Red

  Print Berita

2236 Komentar

  1. 496352
    496352 24 Agustus 2021 - 23:44:31 WIB

    [url=https://genericcialisrx.com/]buy cialis online india[/url]

    1. 875314
      875314 27 Agustus 2021 - 19:16:26 WIB

      [url=http://pbcialis.com/]cheap cialis super active[/url]

      1. 787459
        787459 03 September 2021 - 13:00:09 WIB

        [url=http://cialiswithoutdoctor.com/]can i buy cialis over the counter in usa[/url]

        1. 724389
          724389 08 September 2021 - 04:51:14 WIB

          [url=https://viagrasct.com/]viagra pills generic brand[/url]

          1. 197552
            197552 11 September 2021 - 03:49:55 WIB
            1. 741941
              741941 11 September 2021 - 07:14:22 WIB

              [url=http://agtadalafil.com/]cheapest tadalafil uk[/url]

              1. 893714
                893714 11 September 2021 - 08:11:47 WIB
                219185 30 Oktober 2021 - 11:43:31 WIB

                <a href=https://abuypropecian.com/>Propecia</a>

463562 31 Oktober 2021 - 19:46:29 WIB

<a href=https://asildenshop.com/>generic viagra buy sildenafil citrate</a>

  1. 387333
    387333 31 Oktober 2021 - 22:43:58 WIB

    farmaco kamagra