Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Penjual Emas Palsu di Pasar Duri

dibaca: 874 kali
Oleh: Editor Hukrim | Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:51:57 WIB

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Penjual Emas Palsu di Pasar Duri

Foto : Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu John Mabel dan Kanit, Keinard pada saat Press release

BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis hari ini menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan dan pemalsuan emas 22 k seberat 1,8 kg. Kamis (31/07/2025).

 

Kegiatan tersebut, digelar dihalaman Mapolres Bengkalis sekira pukul.17.30 WIB, turut hadir dalam acara itu, Wakapolres Bengkalis Kompol. Anton Rama Putra, S.H, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu John Mabel, Kanit Reskrim Keinard dan beberapa anggota personil dari Satreskrim Polres Bengkalis.

 

Dalam kesempatan itu, Waka Polres Bengkalis Kompol Anton pada saat pres releas menjelaskan kronologi penangkapan. Dikatakannya bahwa, pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira jam 15.48 dijalan Jend, Sudirman Duri Timur Mandau Kabupaten Bengkalis ketika korban membeli perhiasan emas dari toko Samudra di pasar Mandau Jalan Jend, Sudirman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

 

Dikatakannya lagi bahwa, Emas tersebut berupa gelang dengan ukuran yang berbeda-beda. Gelang pertama emas 22 k, berat 3,94 gram dengan harga, Rp. 2.364.000, (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu), dan yang kedua jenis gelang 22 k dengan berat 3 gram seharga Rp. 1.800,000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Selanjutnya korban curiga dengan keaslian gelang emas. Karena pada saat membuat faktur pembelian si pelaku (Mohammad Ikhsan) tidak menuliskan kadar emas dari gelang tersebut. Lalu si korban melakukan pengecekan ternyata benar bahwa emas tersebut merupakan perak yang disepuh dengan emas agar seolah - olah keliatan asli akan tetap emas tersebut ternyata palsu.

 

Begitu mendapat informasi dari korban tersebut, ungkapnya, team Resmob 125 Polres Bengkalis langsung terjun kelapangan melakukan penyelidikan di Toko Samudra dan menemui pemilik toko. Setelah diinterogasi pemilik toko mengakui menjual emas palsu (perak)

 

Tanpa adanya perlawanan kata Anton, lalu tersangka digiring ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai pertanggungjawabannya.

 

Kemudian Anton menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka Mohammad Ikhsan als Si iT yaitu pasal 263 jo 378 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.**


Penulis : SUPIAN

 

 

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook