Putus Covid 19, Serda Ali Imran Kembali Gelar Komunikasi Sosial di Lapangan Pasir
dibaca: 1295 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Wadanramil 03 Siak, Kapten Inf Junaidi Gelar Apel Pasukan Lancang Kuning di Mapolres Siak
- Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan, Serda Joko Purnomo Giat Lakukan Patroli Karlahut
- Erwin Edison Pinta Petuah Tiga Kepala Daerah, Kali ini Wako Dumai
- Antisipasi Penularan Virus, Koramil 01 Bengkalis Pratu T Silaban Perkuat Disiplin Prokes
- Cegah Virus, Serka Risman Girsang Kembali Maksimalkan Prokes di Pasar Tradisional
- Putus Mata Rantai Covid 19, Pelda Rahman Giat Lakukan Aturan Prokes
BENGKALISINFO.COM - Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kecamatan Bengkalis dan sekitarnya, anggota koramil 01 Bengkalis Serda Mhd Ali Imran kembali melaksanakan komunikasi sosial terkait himbauan penerapan aturan protokol kesehatan di lapangan pasir Kelurahan Kota Bengkalis. Senin (20/09/2021), siang sekitar pukul.11.00 WIB.
Kepada wartawan Serda Mhd Ali Imran mengungkapkan bahwa kegiatan komunikasi kali ini bertujuan untuk memastikan kepada warga ataupun pedagang yang berjualan di lapangan pasir tentang penerapan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga yang berjualan di lapangan pasir agar mengikuti protokol kesehatan," ungkap Ali Imran
Dalam komunikasi tersebut, kata Ali Imran masih ada warga yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak mengikuti aturan prokes akan diberikan pengarahan oleh petugas prokes.
"Kita menganjurkan setiap warga harus menerapkan 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari mobilitas warga dan selalu mencuci tangan," sambungnya
Pelaksanaan aturan prokes kali ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Dengan adanya payung hukum ini, sesiapapun tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan prokes," tutupnya
Ikut hadir dalam operasi itu, perangkat Keluaran, RT dan RW.
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

