Cegah Penularan Virus, Serma Zulkifli Bersama Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Lintas
dibaca: 1231 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Cegah Covid 19, Personil Koramil 01 Bengkalis Serda Sitorus Gelar Operasi Prokes
- Mantan Wakil Bupati Bengkalis H. Normansyah Wahab Wafat, Bupati Kasmarni Ucapkan Bela Sungkawa
- Relawan Covid - 19 Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Positif Covid 19
- Putus Covid 19, Serda Bosur S Terapkan Aturan Prokes di Posko PPKM Libo Jaya
- Cegah Covid 19 di Desa Belading Sabak Auh, Serda Khairul Bakti Harahap Gelar Operasi Yustisi
- Putus Penyebaran Covid 19, Serda SE Sinulingga Bersama Warga Giat Lakukan Patroli Prokes di Pasar Tr
BENGKALISINFO.COM - Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penularan covid - 19 di wilayah Kecamatan Minas, anggota koramil 09 Minas Serma Zulkifli bersama tim gugus tugas menggelar operasi yustisi dan bantuan kemanusiaan penanganan covid - 19 di jalan lintas Kelurahan Minas jaya Siak. Senin (09/08/2021)
Menurut Serma Zulkifli bahwa, kegiatan operasi kali ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penularan covid - 19 di wilayah Kelurahan Minas jaya. Dalam operasi tersebut setiap warga yang melintas harus mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Warga setiap keluar rumah diwajibkan memakai masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan dan menghindari mobilitas warga," Pungkas Serma Zulkifli
Penerapan aturan protokol kesehatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Gubernur Riau nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disase (covid - 19).
Diketahui bahwa, saat ini angka penularan covid - 19 sudah masuk ketahap yang sangat mengkhawatirkan. Dengan adanya peraturan ini, dapat dijadikan payung hukum dan disosialisasikan kepada warga terkait penerapan aturan prokes.
Dalam operasi yustisi tersebut, satu orang pengendara terjaring razia. Pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi ringan berupa perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.
Ikut hadir dalam operasi yustisi antara lain, 7 orang anggota polsek Minas, 2 orang personil TNI dari koramil 09 Minas dan 2 orang dari personil satpol pp Minas.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

