Cegah Pembalakan Liar

Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Tersangka S Pelaku Illegal Loging

dibaca: 2451 kali
Oleh: Editor Hukrim | Senin, 25 Januari 2021 - 22:03:46 WIB

Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Tersangka S Pelaku Illegal Loging

Foto : Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan didamping Kasat Reskrim AKP. Mekki Wahyudi dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis.

BENGKALISINFO.COM - Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku tindak pidana pembalakan liar atau illegal loging di wilayah hutan produksi Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

 

Dalam operasi tersebut Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka lengkap dengan barang bukti 7 keping kayu sisa olahan dan 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat pemotong kayu (Chainsaw).

 

Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, S.IK. MT menerangkan bahwa penangkapan tersebut terjadi di kawasan hutan produksi didaerah dusun air raja Desa Tanjung Leban.

 

"Pada hari itu kita berhasil mengamankan satu orang tersangka pembalakan An. Sandi dan beberapa barang bukti yang sudah kita sita," Ungkap Hendra kepada wartawan pada Senin (25/01/2021) sore sekitar pukul. 14.00 WIB.

 

Diketahui, tersangka An.Sandi merupakan pemilik modal dan pemilik kayu dalam kegiatan pembalakan liar atau illegal loging di kawasan hutan produksi terbatas.

 

Lebih panjut, Hendra juga mengatakan bahwa kronologis penangkapannya tim mendapat informasi dari masyarakat. Lalu, dari informasi tersebut tim bergerak menuju kawasan hutan produksi yang ada di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

 

"Kemudian, sekitar pukul.10.30 WIB tim memasuki hutan tersebut dan menemui saudara Sandi. Setelah di introgasi bahwa, saudara S memeliki 2 orang anggota An. KOWO dan YONO saat ini keduanya berstatus (DPO)," Sambung Hendra

 

Kemudian, kepada petugas saudara tersangka An. Sandi mengakui bahwa saudara KOWO (DPO) dan saudara YONO (DPO) bekerja sebagai penebang pohon dengan mengunakan chainsaw di kawasan hutan produksi terbatas.

 

Lalu, tim membawa tersangka Sandi untuk dilakukan introgasi lebih dalam. Setelah tim melakukan introgasi, saudara tersangka Sandi mengakui bahwa masih ada lokasi lain yang didanai seseorang untuk melakukan pembalakan liar atau illegal loging.

 

Kemudian tim melakukan pengecekan dengan titik koordinat kayu mana yang dimiliki oleh saudara tersangka Sandi. Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut tim mengetahui bahwa lokasi tersebut milik saudara Sutrisno yang saat itu masih berada di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Medan.

 

Lalu, dengan informasi tersebut tim bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka Sutrisno. Untuk mempermudah penangkapan, tim bekerja sama dengan polsek Simalungun tepatnya pada Minggu (17/01/2021) sekitar pukul.18.00 WIB.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka telah melanggar pasal 94 ayat 1 dan pasal 83 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000 sampai Rp.2.500.000.000,.**

 

 


Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook