Bupati Bengkalis Mengikuti Rakor Pengelolaan Sampah
dibaca: 2171 kaliBerita Sebelumnya
- Sekaligus Buka Sosialisasi Posyandu 6 SPM di Desa Mentanyan
- Tegaskan Peran Koperasi Sebagai Pengerak Ekonomi Rakyat
- Hadiri Riau Bhayangkara Run 2026, Dukung Sinergitas dan Kampanye Lingkungan
- Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Riau Bhayangkara Run, Dukung Sinergitas dan Kampanye Lingkungan
Berita Terkait
- Bupati Bengkalis Dan Ketua DPRD Mengikuti Raker Bersama Presiden Jokowi
- Besok, AKN Bengkalis Dikunjungi AKN Logistik Kab.Batu Bara Sumut
- Dinas Kesehatan Bengkalis Imbau Masyarakat tidak Konsumsi 3 Merek Sarden ini
- Sudahkah Anda Lapor Pajak Tahunan?
- Pastikan Nama Anda Masuk DPS, Jika Belum Segera Lapor ke PPS
- Polbeng Satu-satunya Kampus di Riau Memiliki UPZ
JAKARTA - Bupati Amril didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arman AA mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Startegis Nasional (Jasktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Selasa 3 April 2018.
Rakornas ini diikuti sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional, Dewan Pertimbangan Adipura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten/kota, Gubernur dan bupati/walikota serta Dinas Lingkungan Hidup se-indonesia.
Rakornas Jakstarans merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tujuannya untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
"Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah), Untuk mencapai target itu, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin 2 April Kemarin.**
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

