Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemdes Senderak Taja Sosialisasi Hukum

dibaca: 104 kali
Oleh: Editor Umum | Sabtu, 22 November 2025 - 22:07:19 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemdes Senderak Taja Sosialisasi Hukum

Foto : Pj Kepala Desa Senderak Bersama Perangkat Desa dan Para Staf

BENGKALIS – Di tengah semangat membangun desa yang lebih baik, Pemerintah Desa Senderak mengambil langkah inovatif dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan. Acara yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) ini bukan sekadar formalitas, tapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

 

Bayangkan, setiap perangkat desa kini dibekali dengan pemahaman hukum yang mumpuni. Mereka siap menjadi garda terdepan yang melayani masyarakat dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk merasa bingung atau khawatir saat berurusan dengan administrasi desa.

 

"Ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tapi juga tentang memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Fitra Rama, Sekretaris Camat Bengkalis, dengan nada bersemangat. "Dengan pemahaman yang baik, perangkat desa dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional."

 

Tari Fitri Santini, Penjabat Kepala Desa Senderak, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

 

Sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata dari Program Bermasa Bupati Bengkalis yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya kegiatan ini, Desa Senderak semakin siap untuk menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bengkalis.**


Penyunting : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook