Pemprov Riau Perpanjang Program Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember
dibaca: 834 kaliBerita Sebelumnya
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
- Polres Bengkalis Gelar Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
- PWI Night Fest 2025 Malam ini, Momentum Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Bencana Sumatera
- Desa Pambang Pesisir Jadi Pusat Pembangunan KNMP Tahap II di Riau, Lokasi Diserahkan Secara Resmi
Berita Terkait
- Bupati Kasmarni: Penyusunan Peta Resiko, Wujudkan Pembangunan Akuntabel dan Adaptif
- Bupati Kasmarni Terima Dua Sertifikat KIK Dari Kementerian Hukum RI
- Bupati Kasmarni Bangga, 21 Tokoh Pramuka Bengkalis Raih Lencana Panca Warsa
- Pemkab Bengkalis Gelar Ramah Tamah Lintas Generasi
- Pemkab Bengkalis Berikan Cenderamata Kepala Para Pejuang Kemerdekaan
- Pemkab Bengkalis Berikan Cenderamata Kepala Para Pejuang Kemerdekaan
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025. Program yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 itu diperpanjang menyusul tingginya animo dan permintaan masyarakat serta kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Sebelumnya, program ini berjalan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, SE, M.Si, mengatakan, program keringanan pajak ini mencakup pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025).
Program “Riau Bermarwah” dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda (Kantor Samsat) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi Riau berharap jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat, sekaligus memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Riau.**
Penyunting : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

