Berpotensi Merusak Ekosistem, Himapersis Riau Tolak Ekspor Pasir Laut
dibaca: 1172 kaliBerita Sebelumnya
- UAS Aswaja, PKB Aswaja dan PKS Wahabi.?
- UAS Aswaja, PKB Aswaja dan PKS Wahabi.?
- UAS Aswaja, PKB Aswaja dan PKS Wahabi.?
- Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak, Tim Koalisi Bermarwah Ucapkan Terimakasih
Berita Terkait
- Lurah Damon M.Yogi Arief Kurniawan Sebut Kelurahan Damon Sebagai Kampung Moderasi Beragama
- Sukses Penyelenggaraan MTQ Tingkat Kelurahan Damon, Lurah Ucap Syukur
- Bupati Kasmarni dan Gubri Syamsuar Sambut Baik Rencana Investor Bangun PLTS di Pulau Bengkalis
- Lurah Damon M.Yogi Arief Kurniawan Sebut Kelurahan Damon Sebagai Kampung Moderasi Beragama
- Bupati Bengkalis Kasmarni Resmi Buka Acara Sosialisasi Peremajaan Sawit Tahun 2023
- Pelepasan Jemaah Haji, Bupati Kasmarni Mohon Doakan Negeri Junjungan
BENGKALIS, - Setelah lebih dari dua puluh tahun ditutup, ekspor pasir laut kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di Laut, padahal ekspor pasir laut telah dimoratorium sejak era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Seperti diketahui bahwa, PP No 26 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Kebijakan baru era Presiden Joko Widodo tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. Bagaimanapun, terlepas dari ekosistem sedimentasi, legal ataupun ilegal, pertambangan pasir laut akan membuat ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil makin terancam.
Oleh karena itu kami Pimpinan Wilayah Himapersis Riau menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ekspor pasir laut yang diambil presiden Joko Widodo.
Kabid Kemaritiman PW Himapersis Riau, Muhammad Arif Maulana menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar. "Kita berharap, keputusan ini dapat ditinjau kembali karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor." Ujarnya
Arif juga mengatakan salah satu daerah yang terdampak dari aktivitas penambangan pasir laut di Riau adalah pulau Rupat, pulau Rupat sempat menjadi daerah pertambangan pasir laut pada Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Dampak serius dari penambangan pasir yaitu kerusakan ekosistem laut, pencemaran lingkungan, abrasi pantai. Bahkan hingga sekarang walaupun tambangnya sudah berhenti, sudah satu tahun lebih, itu masih membuat nelayan kesulitan mendapat ikan dengan jumlah seperti sebelum ada aktivitas tambang, ungkap Arif
Aktivitas penambangan pasir laut dapat memberikan beberapa dampak terhadap lingkungan. Berikut dampak negatif penambangan pasir laut menurut hasil kajian Pakar sekaligus Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung Erdi Suroso.
1.Meningkatkan abrasi pesisir laut dan erosi pantai.
2.Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
3.Meningkatkan pencemaran pantai.
4.Menurunkan kualitas air laut sehingga air laut menjadi lebih keruh.
5.Merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
6.Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
7.Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
8.Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
9.Dapat membuat energi gelombang atau ombak semakin tinggi ketika menerjang pesisir pantai.
10.Dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan para penambang pasir laut.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.