Wakil Ketua Baleg DPR RI, Abdul Wahid Siap Kawal Aspirasi Kepala Desa
dibaca: 700 kaliBerita Sebelumnya
- Formadiksi Polbeng Taja Seminar Kewirausahaan
- Kunjungi Desa Wisata Bukit Batu 58 Mahasiswa dan Dosen Polbeng di terima oleh Kepala Desa Bukit Batu
- Pemdes Kembung Luar Kembali Salurkan Dana BLT Untuk Triwulan Terakhir Tahun 2023
- Polres Bengkalis dan Awak Media Siap Kawal Pemilu 2024
Berita Terkait
- Mengikuti Rakornas Kepala Daerah Se - Indonesia, Bupati Kasmarni Siap Laksanakan 6 Arahan Presiden
- Menyambut Perayaan Imlek, TNI/POLRI Gelar Karya Bhakti Pembersihan Vihara Hock Ann Kiong
- Tingkatkan Pemahaman Ekonomi, STIE Syariah Bengkalis Taja Seminar Outlook Keuangan Syariah
- SSB Budak Pulau Bengkalis Sabet Runner-Up di ASSBRI Cup Se-Riau 2023
- Bupati Bengkalis Kasmarni Dampingi Presiden RI Resmikan SPAM Durolis
- Pemerintah Desa Kembung Luar, Taja Pelatihan 10 Program PKK
JAKARTA, - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid siap memperjuangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa. Dimana para kepala desa di berbagai daerah mengusulkan agar jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Nanti kita kawal aspirasi dari para kepala desa ini. Kami berharap revisi UU Desa ini masuk ke Prolegnas 2023 ini,” kata Abdul Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Abdul Wahid, jabatan 9 tahun akan meminimalisir dinamika yang ada di masyarakat itu sendiri. Sementara kalau 6 tahun, kesempatan untuk membangun desanya menjadi lebih sempit karena dihabiskan untuk memperbaiki hubungan antar lawan politiknya.
“Jika sembilan tahun, maka kesempatan kepala desa untuk melanjutkan pembangunan desanya menjadi lebih leluasa,” tambah Abdul Wahid.
Namun, kata Legislator PKB itu, jika sembilan tahun disetujui dalam usulan revisi UU Desa tersebut, periode kepala desa pun harus dikurangi menjadi 2 periode saja. Tidak seperti UU Desa yang berlaku selama ini yakni 3 periode.
“Periodenya saja dikurangi, pada poin revisi UU Desa, Kepala Desa hanya bisa dua periode saja. Jadi kalau kepala desa itu terpilih Kembali, maka hanya 18 tahun atau (dua periode). Sementara di UU yang sekarang 6 tahun tetapi tiga periode,” ungkapnya.
Abdul Wahid juga akan memperjuangkan agar Kepala Desa dan perangkat desa agar mendapatkan jaminan kesehatan atau jaminan pensiun, “Dalam poin revisi juga, kita ingin ada jaminan Kesehatan bagi kepada desa dan perangkat desa. Sehingga mereka tidak ada kekhawatiran saat bekerja untuk rakyat,” tukasnya.
Seperti diketahui, para kepada desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai di Gedung DPR RI. Mereka menyuarakan soal revisi UU Desa. Salah satu poinnya adalah revisi masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.