Petani Buta Huruf di Pidana Pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan
dibaca: 1935 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- DKP Kabupaten Bengkalis Taja Pelatihan Perbaikan dan Perawatan Kapal Untuk Nelayan Tangkap
- HIPMI Bengkalis Gelar Forum Bisnis dan Rakercab, Bupati Tekankan Hal ini
- BPDPKS Sosialisasi Pola Pendanaan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat
- Dinas Perkebunan Taja Sosialisasi Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit
- Penemuan Mayat Perempuan di Basement DPRD Riau
- Kuasa Hukum Asia alias Asin Menduga Oknum Penyidik Polsek Rupat Rekayasa BAP Kasus Tanah
BENGKALISINFO.COM - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan atas terdakwa Asin alias Asia dengan tuduhan pasal 263 ayat (1) KUHP dan 385 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis. Selasa (13/09/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan tujuh orang saksi. Dari ketujuh saksi yang memberikan keterangan didepan majlis hakim, dua orang saksi memberikan keterangan perihal peristiwa penanaman kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa, sedangkan saksi lainnya menerangkan tentang status kepemilikan tanah yang ditanami terdakwa, tidak ada satupun saksi yang membahas perihal perbuatan pemalsuan surat sebagaimana Dakwaan JPU.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa memberikan tanggapan perihal jalannya persidangan, “pertama kami ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menerima keberatan dan penolakan kami berkaitan dengan pememeriksaan pembuktian secara elektronik (online) sehingga hari ini sidang dapat berlangsung efektif dengan dihadiri langsung oleh saksi-saksi” ungkap Hermansyah Siregar, SH selaku Tim Pensehat Hukum Terdakwa.
Berkaitan dengan keterangan saksi dipersidangan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari awal kasus ini memang sudah janggal, dan persidangan kali ini pun dianggap aneh, keanehan pertama saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU ini keterangan saling bertolak belakang, ada saksi yang mengatakan lahan yang ditanami oleh Terdakwa milik orang tua Terdakwa, sedangkan saksi lainnya mengatakan tanah yang ditanami Terdakwa itu milik pelapor Siti Azizah, keanehan lainnya bukti surat yang dihadirkan juga tidak jelas menunjukkan dimana letak tanah yang dimaksud” pungkasnya
Lebih lanjut, Henri Zanita, SH. MH llll mengungkapkan bahwa, hampir semua keterangan saksi dari sidang pertama sampai masuk ke sidang lanjutan kedua, keterangan tidak singkron. Saksi pelapor Siti Azizah menerangkan bahwa dia tidak pernah berurusan permasalahan tanah maupun terkait surat menyurat apalagi kerjasama dengan kelompok tani, semua itu suami saya yang urus, terangnya dalam persidangan.
Sementara itu Baharuddin menjelaskan terkait kerja sama antara dia dan siti Azizah berurusan langsung dengan Siti Azizah. Ntah mana yang benar, tentu diantara keterangan tersebut ada yang menutupi kebenaran ujar Penasehat Hukum Asia tersebut.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

