Putus Penyebaran Covid 19, Serda RS Sitorus Giat Lakukan Operasi Yustisi
dibaca: 1241 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Cegah Covid 19, Sertu Aprianto Menggelar Operasi Prokes di Kampung Gondang
- Maju Pemilihan Ketum HIPMI Riau, Erwin Edison Sowan ke Bupati Bengkalis
- Sowan Ke Bupati Bengkalis Caketum HIPMI Riau Erwin Edison Bahas Sejumlah Program
- PKB Riau Kembali Mengadakan Vaksinasi Kedua Sebanyak 550 Dosis
- Sertu Alexander Sigalingging Terapkan Aturan Prokes di Tiga Lokasi Rawan Kerumunan
- Putus Penyebaran Covid 19 di Pasar Terubuk, Serda Andi Kesuma Giat Lakukan Patroli
BENGKALISINFO.COM - Salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid - 19 diwilayah Kecamatan Bengkalis yakni dengan melakukan sosialisasi diberbagai tempat keramaian. Hal ini dibuktikan adanya operasi prokes dan pendisiplinan yang dilaksanakan personil koramil 01 Bengkalis Serda Rs Sitorus beberapa waktu lalu. Sabtu (18/09/2021), pagi pukul.09.00 WIB.
Pendisiplinan protokol kesehatan dan pendisiplinan prokes itu sebelumnya sudah dilaksanakan. Kali ini sasarannya di jalan Kelapapati Laut
Kepada wartawan anggota koramil 01 Bengkalis Serda Rs Sitorus yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan bahwa, kegiatan kali ini untuk menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya di jalan Kelapapati Laut.
"Kita ingin memastikan agar warga Desa Kelapapati maupun penguna jalan dapat mengikuti aturan prokes," pungkasnya
Lanjutnya lagi, selain menerapkan protokol kesehatan, kita juga menghimbau kepada warga yang melintas ataupun penguna jalan agar selalu mematuhi aturan prokes.
"Setiap warga yang melintas kita wajibkan harus memakai masker agar hal ini dapat mencegah terjadinya penularan," ungkapnya
Seperti diketahui bahwa, pelaksanaan pendisiplinan aturan prokes tersebut telah sesuai dengan peraturan gubernur riau no 22 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dan pendisiplinan aturan prokes.
Dengan adanya payung hukum ini seluruh stakeholder dapat menjalankan aturan ini dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan prokes berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

