Kebijakan Pejabat dalam Penanganan covid - 19 tidak bisa di Pidana.
dibaca: 414 kaliBerita Sebelumnya
- Cegah Covid 19, Babinsa Desa Kudap Gelar Operasi Prokes
- Cegah Covid 19, Babinsa Koramil 09 Minas Gelar Operasi Prokes
- Personil Koramil 11 Kandis Kembali Gelar Patroli Karlahut
- Cegah Covid 19, Babinsa Kelurahan Teluk Belitung Gelar Operasi Prokes
Berita Terkait
- Anggota Danramil 08/Merbau kembali gelar Gakplin protokol kesehatan
- Anggota Danramil 09/Minas gelar patroli pengamanan di wilayah objek vital nasional PT.CPI
- Anggota Danramil 11/Pwk Kandis kembali gelar patroli gakplin protokol kesehatan.
- Anggota Danramil 09/Minas kembali gelar patroli Karlahut.
- Anggota Danramil 11/Pwk Kandis kembali gelar patroli protokol kesehatan.
- Cegah Karlahut anggota Danramil 08/Merbau kembali gelar patroli.
BENGKALIS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Namun, jika terdapat mensrea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan
tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses
hukum.
Demikian ditegaskan Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).
Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.
Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan
atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang
barang tersebut.
Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penututpan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu
paling lama satu tahun.
"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.**
Turut hadir pada kegiatan seminar tersebut, Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus Kajari Bengkalis, Ferry Dewantoro Nugroho, SH. Khoiri, Sy. M.H (Nara Sumber), dan tamu undangan.
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.