Pengamat: Tindakan Subsidi Harga Pupuk Tim Abi Bahrun-Herman Teridentifikasi Money Politic
dibaca: 1930 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepala 3.700 Pegawai Pemkab Bengkalis, Ini Pesannya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
Berita Terkait
- Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis kembali gelar protokol kesehatan.
- Cegah Covid - 19, Koramil 08/Merbau kembali gelar Gakplin di Desa Lukit.
- Cegah Covid - 19, Koramil 08/Merbau kembali gelar Gakplin protokol kesehatan.
- Peduli Pendidikan, Babinsa Koramil 11/PWK Kandis Berikan Paket Internet Gratis
- Cegah Karlahut, Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis Gelar Patroli Karlahut
- Babinsa Koramil 09/Minas gelar patroli pengamanan di wilayah objek vital PT.CPI
PEKANBARU - Akademisi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan money politic dalam peristiwa pemberian pupuk murah oleh tim paslon Bupati Bengkalis nomor urut 2, Abi Bahrun-Herman (AMAN).
Wakil Dekan Fakultas Hukum Umri, Raja Desril SH MH, menyatakan bahwa untuk membuktikan kasus pemberian pupuk murah oleh tim paslon AMAN termasuk dalam money politic atau tidak, maka Sentra Gakkumdu harus memeriksa saksi-saksi penerima secara mendalam.
"Para saksi yang menerima program pupuk itu harus diperiksa betul. Dan ditanyakan apa benar mendapatkan pemotongan dan ada pembicaraan dari pemberi bantuan untuk memilih salah satu calon," kata Desril.
Nah, jika memang benar diakui mendapatkan pemotongan harga dari pemberi bantuan, sekaligus diajak untuk memilih salah satu calon, maka unsur money politik dalam kasus ini terpenuhi.
"Kalau benar diakui pemotongan harga pupuk sekaligus ada pembicaraan memilih salah satu pasang calon dari pemberi bantuan, itu terpenuhi unsur money politik," tegas Desril.
Dikatakan Desril, dalam kasus money politik, pelaku bisa dikenakan pasal 187 A pada undang-undang Pilkada. Dimana, ancamannya adalah paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda yang akan dikenakan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Paslon nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) memberikan pupuk urea non subsidi dengan harga yang lebih murah, yakni 50 persen dibawah harga pasar.
"Harga Sebelum ini adalah kisaran Rp7000 dan Rp8000 perkilo. Bahkan ada yang mencapai Rp10000 perkilogram. Tetapi setelah tim AMAN turun, harga eceran di tingkat petani dipangkas hanya berkisar Rp4.800 sampai Rp4900 per kilonya," ujar salah satu tim paslon AMAN, M Rafee beberapa waktu lalu.
Nah atas kejadian tersebut, salah seorang warga Bengkalis melaporkan pemberian subsidi pupuk dari tim paslon AMAN ini sebagai dugaan money politic. Dan kini, kasus ini sedang diproses di Sentra Gakkumdu Bengkalis (rls)
Penyunting : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

