Pasca Putusan Bongku, PB. HPMMS Riau Serukan Masyarakat Lawan PT Arara Abadi
dibaca: 3646 kaliBerita Sebelumnya
- Diduga Uang TC dan Uang Saku Di Sunat, Atlet Pentaque Bengkalis Tempuh Jalur Hukum
- Tak Terima Uang Dipotong Pengurus, Pelatih Atlet Muaythai Bengkalis Lapor Polisi
- Akibat Curah Hujan Tinggi, Desa Bantan Sari Terendam Banjir
- Akibat Curah Hujan Tinggi, Desa Bantan Sari Terendam Banjir
Berita Terkait
- Prihatin Dengan Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid 19, KNPI Bukit Batu Salurkan 95 Paket Pangan
- Legislator PKB Berkolaborasi Bersama NU dan LAZISNU Bagikan Paket Sembako Kepada Guru Ngaji
- Sebanyak 63 Desa Terima Bantuan BLT Dana Desa (DD)
- P3M Polbeng Kembangkan Mobile Hand Washing Semi Otomatis Cegah Wabah Covid-19
- Soal Videotron Lapangan Tugu, Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Saling Lempar Bola
- Tidak Berfungsi, Videotron di Lapangan Tugu Jadi Monumen
BENGKALIS - Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi memutuskan terdakwa Bongku Alm. Jelondan bersalah dan divonis 1 Tahun penjara denda Rp.200 juta dan subsider 1 Bulan kurungan.
Dewi mengatakan Bongku dinyatakan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Bongku dinyatakan bersalah dengan melakukan penebangan pohon di kawasan Hutan milik tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dan menjatuhi Hukuman 1 Tahun penjara denda Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 Bulan kurungan" Kata Endah.
Lebih lanjut Endah menuturkan bahwa agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan, kemudian menyerahkan barang bukti berupa 1 bilah parang dan 2 batang pohon eukaliptus bekas yang ditebang.
"Demikian diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa 12 Mei 2020" Sebut Endah dalam Dakwaan.
Menyingkapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, membuat Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai (HPPMS) kecewa dengan Putusan Majelis Hakim karena sudah tidak ada lagi rasa keadilan bagi suku sakai yang berjuang untuk menghidupkan keluarganya malah di kriminalisasi.
"Dimana etika perusahaan terhadap masyarakat adat, sudah cukup tanah ulayat tempat kami mencari makan dijarah oleh PT. ARARA ABADI yang diduga banyak yang diluar izin" Ungkap Iwan Saputra.
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan karena akan ada banyak bongku bongku lainnya yang akan mejadi korban serta akan merusak kelangsungan adat istiadat suku sakai yang sudah berdampingan hidup selama ini dengan alam.
"Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat sakai yang ada di Riau mari kita bersatu dan satu komando untuk melawan PT.ARARA ABADI kita akan dirikan tenda berhari - hari didepan Kantor PT.ARARA ABADI sampai ada keadilan bagi masyarakat sakai di Riau" Imbuh nya.
Sidang Putusan terdakwa Bongku Alm.Jelondan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi didampingi anggota Aulia Fatma Widnola, dan hakim anggota Zia UI Jannah Idris**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.