Dianggap Plagiat Buku, LAMR Kab. Bengkalis di Gugat Ahliwaris
dibaca: 6298 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepala 3.700 Pegawai Pemkab Bengkalis, Ini Pesannya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
Berita Terkait
- Pekerjaan Rampung, TP4D Tinjau Hasil 3 Proyek di Siak Kecil
- Mendapat Dukungan Emak dan Emak-Emak Kasmarni Semakin Mantap Menuju Bengkalis Satu
- Kasmarni : PKB Memiliki Hubungan Baik Dengan Kita
- Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Hadiri Pisah Sambut Kapolres dan Kajari Bengkalis
- MTQ Tingkat Desa Teluk Latak Bergulir, Meriah dan Megah
- Bupati Bengkalis Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bengkalis dan Kajari Bengkalis
BENGKALIS - Jumpa Pers terkait Somasi yang ditujukan kepada Ketua DPH LAMR Kab. Bengkalis terkait permintaan pertanggungjawaban atas penghilangan nama penyusun asli buku "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis " Edisi ke ll tahun 2019. Rabu (18/12/19) di kediaman keluarga Alm H. Azrai Jali, Jalan Antara Gg Al- Rasidiyyiah Kelurahan Damon pukul 10.45 WIB.
Pada jumpa pers tersebut, pihak keluarga yang diwakili Kuasa Hukumnya, Al - Azis, SH. MH and Partners memaparkan kepada awak media bengkalisinfo.com terkait somasi yang ditujukan kepada DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, yaitu tentang beredarnya buku yang diketahui dibagikan pada acara kenduri adat dalam helat peringatan hari jadi Bengkalis ke 507 tahun 2019 “Saya mewakili kepentingan Hukum dari pada ahli waris Almarhum H. Azrai Jali karena ada permasalahan hukum yang ingin kami sampaikan secara mendetail, agar semua pihak nantinya tidak multi tafsir, karena ini bukan persoalan main - main" kata Al - Aziz.
"Dalam hal ini, pihak LAMR Kabupaten Bengkalis dengan sengaja menghilangkan nama pencipta buku yang asli yakni H.Azrai Jali yang sudah tercantum kedalam buku yang asli, disamping itu Ketua DPH LAMR juga tidak ada itikad baik untuk memohon maaf kepada ahli waris atau pihak keluarga Almarhum, dengan sikap yang arogan seperti ini, maka LAMR Kabupaten Bengkalis akhirnya tercoreng disebabkan ulah satu orang pimpinan yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat " papar Azis lagi.
Disambung Aziz "Persoalan ini sudah masuk keranah hukum adapun hal yang sangat mendasar adalah, permasalahan ini mengenai dugaan ataupun perbuatan tindak pidana plaigiat sebuah karya tulis, dan kami selaku kuasa hukum ahli waris daripada klien kami, memberikan batas waktu sampai 7 hari, jika dari pihak yang tergugat tidak ada tanggapan maka persoalan ini akan kami teruskan ke jenjang yang lebih tinggi " tutup Pengacara muda ini.
Pada jumpa pers kali ini turut hadir dari ahli waris keluarga Muhammad Teguh Sabarullah, kemudian dari kuasa hukumnya Al Azis, SH.MH, Wira anugrah, SH, Kodrian Mufti, SH, awak media dan keluarga lainya.**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

